KEKELIRUAN
BERPAKAIAN DALAM SHOLAT
Bismillah, seorang muslim sudah seharusnya memahami setiap
perkara penting yang menyangkut agamanya, terutama yang bersifat fardhu
(Wajib).
Salah
satu masalah yang terkait dengan sholat dan kurang mendapat perhatian sebagian
kaum muslimin adalah tentang pakaian dalam sholat. Masih banyak diantara mereka
yang belum faham tentang pakaian
yang dianjurkan, yang
dilarang dan yang
dibenci jika dipakai waktu sholat.
Untuk mengatasi kekeliruan tersebut, berikut kami berikan pembahasan
mengenai kekeliruan berpakaian dalam sholat. Diantaranya yaitu:
1.
Shalat
dengan pakaian ketat
Memakai pakaian yang
ketat dalam tinjauan syar’i
adalah makruh bahkan dapat mengganggu kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat meninggalkan sholat karena beberapa
hal maka hukum memakainya haram.
Syaikh Muhammad
Nashiruddin al-Albani berkata, “Celana panjang (ketat, red) itu membentuk
aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Seoarang yang sedang
sholat harus semaksimal mungkin menjauhi segala macam kemaksiatan ketika dia sedang sujud, yakni
dengan terlihat kedua bokongnya (karena sempitnya celana itu, red), atau bahkan
membentuk aurat diantara keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri dihadapan Rabb seru
sekalian alam ?
Jika
celana yang dipakai longgar maka menurut Syaikh al-Albani tidak apa-apa, namun lebih utama adalah dengan gamis
(baju panjang) hingga menutup lutut, atau setengah betis dan boleh
dijulurkan maksimal hingga mata kaki.
2.
Shalat
dengan pakaian bergambar
Diriwayatkan dari
Aisyah radhiallahu anha di berkata, Suatu ketika Rasulullah Saw shalat dengan
memakai Qamishah (gamis) yang terdapat gambar, tatkala selesai shalat beliau
bersabda, “Bawala qhamishah ini kepada
Abu Jahm bin Khudzaifah dan bawakan untukku anbijaniyah, karena qamishah tadi telah mengganggu sholatku.”
Anbijaniyah
adalah jenis kain agak tebal yang tidak bermotif dan tidak ada gambar (kain
polos).
Dari anas
radhiyallahu anhu dia berkata, Aisyah radhiyallahu anha pernah memasang sehelai
kain untuk menutup salah satu dinding sisi rumahnya. Maka Nabi Saw bersabda, “singkirkan dia dariku karena selalu terlintas dalam pandanganku
ketika aku melakukan sholat.”
Catatan:
para Ulama berbeda pendapat tentang hukum sholat dengan memakai pakaian
bergambar, dan jumhur fuqaha (mayoritas ahli fiqih) menganggap hal tersebut makruh.
3.
Shalat
dengan pakaian tipis atau asal-asalan
Tidak diperbolehkan memakai
pakaian yang tipis yang menampakkan anggota badan, sebagaimana yang banyak
dilakukan sebagian orang dimasa kini.
Masuk kategori shalat
dengan pakaian asal-asalan adalah shalat dengan memakai piyama atau baju tidur. Abdullah Ibnu Umar
radhiyaullahu anhu melihat Nafi’ shalat sendirian dengan memakai satu pakaian
(misal: celana panjang saja tanpa memakai baju atau memakai gamis tanpa
mengenakan celana-red), maka dia berkata kepada Nafi’,” Bukankah aku memberikan
untukmu dua pakaian? Nafi’ menjawab, “Ya, benar.” Maka Ibnu Umar bertanya,
“Apakah engkau ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian?” Nafi’
menjawab “Tidak”. Maka Ibnu Umar berkata, “Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak
(dilakukan).”
Maka dengan demikian
orang yang shalat dengan baju tidur termasuk ke dalam kategori ini, karena
tentu dia akan malu apabila berpergian atau kepasar dengan memakai piyama
tersebut.
Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian yang tipis urusannya
lebih berat daripada laki-laki. Maka jangan sampai para wanita
shalat dengan pakaian yang terbuat dari kain tipis atau transparan, karena
meskipun menutup seluruh tubuh, namun tetap memperlihatkan kulit dan badannya.
4.
Shalat
dengan aurat terbuka
Kebanyakan para
laki-laki bahkan wanita yang berpakaian
namun telanjang. Seperti memakai pakaian yang ketat dalam sholat, dan wanita yang rambutnya terlihat sebagian, atau tidak tertutup keseluruhannya.
Jangan juga tersingkap lengan
atau betisnya. Karena menurut jumhur ulama (mayoritas) ulama kalau
sampai demikian, maka
hendaknya ia mengulang sholatnya.
Saat ini banyak sekali
wanita yang mengikuti trend jilbab mini yang dikhawatirkan akan menjadi sebab
aurat wanita yang mana akan tersingkap rambutnya saat melakukan sholat.
5.
Menyingsikan
atau melipat baju
Termasuk kesalahan
dalam pakaian sholat adalah menyingsikan atau melipat baju ketika akan sholat.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Aku diperintahkan untuk sujud diatas tujuh anggota badan, tidak menahan
rambut dan menyingsikan pakain.”
Baca juga : https://alsofwa.com/produk/bundel-buletin-an-nur/
Baca juga : https://alsofwa.com/produk/bundel-buletin-an-nur/
Sumber:
·
Buletin
Dakwah An-Nur No. 440 (Jum’at IV Shafar 1425 H. / 16 April 2004 M).
·
Kitab
“al-Muhkam al-Matin”, ringkasan dari
kitab “Al-Qoul al-Mubin Fi Akhta’ al
Mushalli”.